Lompat ke isi utama

Berita

TOS BARISTA Bawaslu NTT: Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Mediasi Sengketa Berbasis Kearifan Lokal

TOS BARISTA Bawaslu NTT: Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Mediasi Sengketa Berbasis Kearifan Lokal

Kordiv P3S, Frumensius Menti S.H., Dan Staf P3S

Labuan Bajo – Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mengikuti kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).

Kegiatan pada masa non-tahapan Pemilu ini mengangkat tema "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu" sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa.

Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Y. Wake, menyampaikan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, TOS BARISTA menjadi ruang diskusi yang produktif guna memperdalam pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus memperkuat pembahasan yang telah dilakukan pada pertemuan sebelumnya.

Pada sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan seperangkat nilai, norma, dan pengetahuan yang tumbuh dalam masyarakat dan dapat menjadi instrumen penting dalam mediasi sengketa proses Pemilu. Menurutnya, penerapan kearifan lokal berfungsi sebagai modal sosial untuk membangun kepercayaan para pihak, mendorong tercapainya win-win solution, serta mencegah eskalasi konflik sehingga penyelesaian sengketa berlangsung secara damai dan berkeadilan.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, menyampaikan bahwa pelibatan tokoh masyarakat melalui pendekatan kearifan lokal tepat diterapkan dalam sengketa antarpeserta Pemilu, yang objek sengketanya didasarkan pada kerugian langsung para pihak. Namun, pendekatan tersebut tidak berlaku dalam sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara, karena penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang telah diatur oleh Bawaslu.

Melalui keikutsertaannya dalam TOS BARISTA, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, guna mewujudkan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Tim Humas Bawaslu Mabar