Lompat ke isi utama

Berita

SELARAS Edisi VIII, Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Pemahaman Regulasi Pemungutan Suara Ulang

SELARAS Edisi VIII, Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Pemahaman Regulasi Pemungutan Suara Ulang

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, 29 Juli 2024 – Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar SELARAS (Senin Literasi Demokrasi) Edisi VIII yang diikuti seluruh jajaran Sekretariat sebagai upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.

Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Materi dipaparkan oleh staf Divisi SDMO sebagai pemantik diskusi, sementara staf Divisi HP2H memberikan tanggapan dan pendalaman terhadap materi yang disampaikan.

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan, melainkan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PSU dilaksanakan apabila terdapat keadaan tertentu yang memengaruhi keabsahan proses pemungutan suara, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau terdapat pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Dalam kondisi tersebut, PSU menjadi mekanisme untuk menjamin integritas dan keabsahan hasil pemungutan suara.

Melalui kegiatan SELARAS Edisi VIII, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat diharapkan semakin memahami substansi regulasi kepemiluan, khususnya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, sehingga mampu mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Tim Humas Bawaslu Manggarai Barat