Rapat Pleno PDPB Triwulan II, Bawaslu Mabar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Wujudkan Data Pemilih Akurat
|
Labuan Bajo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menghadiri sekaligus mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (1/7/2026), di ruang rapat KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria M.S. Seriang, menyoroti masih ditemukannya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi tetap tercantum dalam daftar pemilih. Menurutnya, persoalan tersebut umumnya terjadi karena pihak keluarga belum mengurus akta kematian sehingga data kependudukan yang bersangkutan belum diperbarui.
"Masalah paling krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan maupun pada setiap tahapan pemilu adalah masih ditemukannya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih. Hal ini terjadi karena akta kematian belum diurus, sehingga data kependudukannya belum diperbarui. Untuk menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dibutuhkan kolaborasi semua pihak, baik penyelenggara pemilu, Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah desa, maupun masyarakat," ujarnya.
Maria menegaskan bahwa kunci utama mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah meningkatnya kesadaran serta sikap proaktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Hamka, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus mencegah potensi pelanggaran pemilu.
"Berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran di TPS adalah data pemilih yang belum akurat, termasuk masih adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Kondisi ini dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh lembaga terkait. Kami juga mendorong pemerintah desa agar proaktif melaporkan warga yang meninggal dunia kepada Dukcapil sehingga akta kematiannya dapat segera diterbitkan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hamka juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan saran perbaikan kepada KPU terkait 35 pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan melalui uji petik yang dilakukan Bawaslu.
Dalam rapat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Barat, Valentinus Andi, mengajak pemerintah desa untuk lebih aktif melaporkan warga yang meninggal dunia melalui aplikasi WhatsApp kepada Dukcapil. Menurutnya, mekanisme tersebut dibuat agar pengurusan akta kematian dapat dilakukan tanpa harus keluarga datang langsung ke kantor Dukcapil.
"Kami berharap desa-desa aktif menyampaikan laporan warga yang meninggal melalui WhatsApp. Dengan begitu, pengurusan akta kematian dapat diproses lebih mudah dan cepat sehingga pembaruan data kependudukan juga bisa segera dilakukan," tuturnya.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebanyak 212.327 pemilih, terdiri atas 105.451 pemilih laki-laki dan 106.876 pemilih perempuan.
Tim Humas Bawaslu Mabar