Lompat ke isi utama

Berita

SELARAS Edisi VII: Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam UU Pemilu

SELARAS Edisi VII: Bawaslu Manggarai Barat Perdalam Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam UU Pemilu

jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, 22 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat kembali menyelenggarakan kegiatan SELARAS (Senin Literasi Demokrasi) Edisi VII yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat . Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran dan diskusi yang bertujuan memperdalam pemahaman peserta terhadap berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada Buku Ketiga Bab VIII tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Staf dari Divisi HP2H bertindak sebagai pemantik diskusi dengan memaparkan materi mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, staf dari Divisi P3S berperan sebagai penanggap yang memberikan masukan, perspektif, serta pendalaman terhadap materi yang disampaikan.

Dalam diskusi tersebut, terdapat sejumlah poin menarik yang menjadi perhatian peserta. Salah satunya adalah penegasan bahwa proses pemungutan suara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sebagai fondasi utama demokrasi yang berintegritas.

Selain itu, Bab VIII juga mengatur bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, maupun masyarakat. Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

Poin menarik lainnya adalah jaminan terhadap hak pilih penyandang disabilitas, yang mendapatkan akses dan fasilitas khusus agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara mandiri dan setara dengan pemilih lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen penyelenggaraan Pemilu yang inklusif dan berkeadilan.

Peserta juga mendalami pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan surat suara, di mana setiap surat suara, baik yang digunakan, tidak digunakan, rusak, maupun dinyatakan tidak sah, wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan dalam dokumen resmi. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya selisih atau penyalahgunaan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam sesi penguatan, pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat memberikan arahan, koreksi, serta penegasan terhadap materi yang telah dibahas. Penguatan tersebut menitikberatkan pada pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi kepemiluan sebagai landasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan SELARAS Edisi VII ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat diharapkan semakin memahami substansi regulasi kepemiluan serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai pengawasan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan Pemilu.

 

Tim Humas Bawaslu Mabar