Selaras Edisi IV Bawaslu Manggarai Barat: Pendalaman Buku Ketiga UU Pemilu Tentang Hak Memilih Dan Penyusunan Data Pemilih
|
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat kembali melaksanakan kegiatan Selaras (Selasa Literasi Demokrasi) Edisi IV yang melibatkan seluruh jajaran Sekretariat. Kegiatan yang berlangsung pada 26 Mei 2026 tersebut menjadi ruang belajar bersama dalam rangka memperdalam pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada Buku Ketiga Bab IV tentang Hak Memilih serta Bab V mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kegiatan menghadirkan staf dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) sebagai pemantik diskusi, dengan Divisi SDMO sebagai penanggap, serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sebagai pihak yang memberikan penguatan, penyempurnaan, dan penegasan terhadap materi yang dibahas.
Suasana diskusi berlangsung aktif, dinamis, dan interaktif. Berbagai pandangan, masukan, serta pemahaman berkembang dalam proses pembahasan, khususnya terkait implementasi regulasi kepemiluan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
Dalam pembahasan Bab IV tentang Hak Memilih, peserta mendalami ketentuan Pasal 198 dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 198 ayat (1) menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin memiliki hak memilih. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa warga negara didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Adapun ayat (3) menegaskan bahwa warga negara yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan tidak memiliki hak memilih.
Sementara itu, Pasal 199 menegaskan bahwa warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi berikutnya, peserta membahas tahapan pemutakhiran daftar pemilih secara runut dan sistematis. Proses diawali dengan penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman DPS, perbaikan DPS, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, diskusi juga menyoroti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang berpindah TPS karena keadaan tertentu seperti bencana, tugas pekerjaan, sakit, atau perpindahan domisili sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Peserta juga membahas Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang memiliki KTP elektronik namun belum terdaftar dalam DPT, yang tetap diberikan ruang untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Selaras (Selasa Literasi Demokrasi), Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat terus berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan pemahaman regulasi kepemiluan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Kegiatan ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Humas Bawaslu Mabar