Perkuat Fondasi Pengawasan Di Masa Non Tahapan, Bawaslu Mabar Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum
|
Labuan Bajo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Kamis (21/05/2026), secara daring.
Rapat tersebut digelar untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama terkait definisi, klasifikasi, serta tata kelola produk hukum di lingkungan Bawaslu. Melalui inventarisasi yang baik, masyarakat maupun publik diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi hukum Bawaslu sesuai kebutuhan.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan regulasi melalui inventarisasi produk hukum merupakan langkah krusial untuk mengidentifikasi kelemahan maupun kekosongan hukum dalam produk hukum Bawaslu.
“Melalui rapat inventarisasi produk hukum ini, kita fokus menginventarisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Kedua Perbawaslu ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan agenda di masa non tahapan, khususnya pendidikan pengawas partisipatif dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sehingga mampu mengimplementasikan regulasi secara baik dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat melalui Koordinator Divisi HP2H Muhamad Hamka melakukan analisis terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, khususnya Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) yang mengatur tentang penguatan terhadap peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah menyelesaikan pelatihan, salah satunya melalui peran sebagai duta Kampung Pengawasan Pemilu.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Manggarai Barat, Hamka, menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat tantangan dalam optimalisasi peran alumni kader pengawas partisipatif.
“Sebagian alumni kader pengawas partisipatif yang telah dilatih belum bergerak secara mandiri dalam membantu meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap seluruh tahapan pemilu,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan perlunya kegiatan penguatan pengawasan partisipatif secara berkelanjutan bagi para alumni pendidikan pengawas partisipatif. Menurutnya, kegiatan tersebut penting agar tercipta ruang pertukaran informasi dan koordinasi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu.
“Dengan penguatan yang dilakukan secara berkelanjutan, alumni kader pengawas partisipatif diharapkan dapat semakin aktif dan berkontribusi nyata dalam membangun pengawasan pemilu yang partisipatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat inventarisasi produk hukum ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, baik bagi internal kelembagaan maupun masyarakat luas, demi mendukung terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Tim Humas Bawaslu Mabar