Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Cotas ) Masa Non - Tahapan Bawaslu Mabar Awasi Tahapan KPU Mabar
|
Labuan Bajo— Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Cotas )yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPU Mabar) di Kecamatan Komodo pada Kamis (24/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 3, yang fokus pada pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
Pengawasan diawali dengan memantau proses koordinasi antara KPU Mabar dengan Kelurahan Labuan Bajo. Koordinasi ini bertujuan untuk menghimpun informasi terkait nama dan alamat tempat tinggal pemilih yang perlu diverifikasi langsung ke rumahnya.
Dari hasil verifikasi ditemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Selain itu, terdapat pemilih yang telah memiliki akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat (Disdukcapil Mabar), namun namanya masih tercatat dalam data kependudukan.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Mabar mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dan mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Hal ini penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Pengawasan kegiatan ini dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Mabar, Muhamad Hamka, beserta jajaran staf. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan melekat serta bentuk kolaborasi antar lembaga dalam menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan partisipasi publik, Bawaslu Mabar telah menyediakan posko pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan informasi, laporan, atau masukan terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku
TimHumas Bawaslu