Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi VIII Bawaslu Manggarai Barat Minta Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Minggar Edisi VIII Bawaslu Manggarai Barat Minta Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Jajaran Baawaslu Kabupaten Manggrai Barat Mengikuti Kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VIII Yang Diselenggarakan Oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Secara Daring

Labuan Bajo — Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring. Kegiatan ini mengangkat tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu” sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran, Rabu (3/6/2026)

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, selaku Keynote Speaker menegaskan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum pemilu yang berintegritas.

“Barang Dugaan Pelanggaran memiliki nilai penting dalam proses pembuktian. Karena itu, setiap BDP harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur agar dapat mendukung penanganan pelanggaran yang efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Nonato.

Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie. Dalam pemaparannya, Maria menekankan bahwa setiap tahapan pengelolaan BDP, mulai dari pengambilalihan, penyimpanan, hingga pemulihan aset, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas, keamanan aset, dan kekuatan pembuktian dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan mengenai pengamanan dan pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran.

“Perlu ada pemahaman yang sama mengenai perbedaan antara pengamanan dan pengambilalihan BDP oleh Bawaslu dengan penyitaan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kejelasan batas kewenangan ini penting agar setiap tindakan yang dilakukan Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujar Maria Magdalena.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, menyampaikan perlunya penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam pengelolaan BDP.

“Beberapa aspek seperti mekanisme pengambilalihan BDP, hubungan registrasi BDP dengan registrasi laporan, serta pengaturan pengawasan BDP perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi ke depan. Hal ini penting agar pengelolaan BDP dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Frumensius.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran, guna mendukung penegakan hukum pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Tim Humas Bawaslu Manggarai Barat