Menuju Pemilu 2029, Prof. Dr. Aditya Perdana Tekankan Pengawasan Partisipatif Harus Berujung Pada Tindakan
|
Labuan Bajo_ Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengikuti kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada hari Senin(24/08/2026)
Prof. Dr. Aditya Perdana, pada kesempatan menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi dan survei dari Pemilu tahun 2024 tingkat kepedulian atau kesadaran masyarakat terhadap nilai pentingnya pengawasan partisipatif sangat tinggi tetapi bersedia untuk terlibat atau bertindak dalam melakukan pengawasan sangat rendah atau belum maksimal" berdasarkan evaluasi dan survei dari pemilu 2024 kita melihat bahwa 95,7% publik mengaku bahwa pengawasan masyarakat sangat perlu tetapi hanya 32,6% yang bertindak atau bersedia terlibat, selain itu juga keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran sangat rendah dikarenakan ketakutan dan ketidak pastian tindak lanjut dari laporan tersebut" ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa masalah utama atau celah pemilu 2024 bukan kurangnya legitimasi pengawasan melainkan rendahnya efikasi, rasa aman dan kepastian tindak lanjut. Selain itu juga publik mengenali masalah dan pelaku tetapi solusi tetap dibayangkan sebagai tugas lembaga belum sebagai kepemilikan warga dan kepatuhan peserta sehingga diharapkan untuk pemilu 2029 kepedulian terhadap pentingnya partisipasi masyarakat harus sejalan dengan keterlibatan atau tindakan" ungkapnya.
Pada kesempatan penyampaian materi ia juga menyampaikan desain langkah pencegahan yang konkret untuk pemilu 2029 yakni: petakan masalah sejak awal, cegah sebelum terjadi, libatkan warga secara nyata dalam pengawasan partisipatif, pastikan laporan ditangani dan umumkan hasil penanganan pelanggaran serta perbaiki dan evaluasi pengawasan setelah setiap tahapan selesai untuk mencegah kesalahan berulang terjadi" ujarnya.
Kegiatan evaluasi efektifitas strategi pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring bertujuan untuk mengukur sejauh mana strategi pencegahan berhasil menekan angka pelanggaran sekaligus memperbaiki pendekatan pengawasan di masa mendatang agar lebih peka terhadap dinamika lapangan atau pencegahan berbasis resiko.
Tim Humas Bawaslu Mabar