Via Meeting Zoom Bawaslu Provinsi NTT Mengadakan Rapat Kordinasi PPID Keterbukaan Informasi Publik
|
Labuan Bajo- Maria Mangdalena S. Seriang,S.H (ketua) dan Koordinator Sekretariat Marselinus Patut, S.H bersama staf PPID Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 30/06/2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Koordinator Sekertariat bersama staf PPID dari 22 Bawaslu Kabupaten /Kota Se-NTT.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento, dalam sambutannya “Nato” menyampaikan bahwa kegitan ini bertujuan untuk meningktakan kapasitas jajaran bawaslu lebih kusus staf pengelola PPID dalam pegelolaan data dan layanan informasi publik.
Dalam kesempatan yang sama ,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung menyampaikan Bawaslu harus memastikan informasi publik tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh Masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta pengisian Self assessment Questionnaire (SAQ), dan batas pengisian SAQ tersebut akan berakhir pada Senin30 Juni 2025.”keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu”pungkas Melpi.
Melpi, berharap rapat ini menjadi ruang untuk bertukar informasi dan pengalaman, antara sesama jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se- Provinsi NTT, agar memperoleh pemhaman yang sama dalam penggelolaan data dan pelayanan iformasi publik.
Kegiatan ini untuk memastikan keterbukaan informasi dan akses publik terhadap informasi terkait penyelenggara pemilu dalam berbagai bentuk, seperti informasi berkala dan informasi setiap saat yang harus dapat diakses secara mudah oleh Masyarakat.
.
Tim Humas