Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Mabar Ingatkan ASN Bawaslu Tidak Coreng Wajah Lembaga

Rapat Rutin Mingguan Bawaslu Mabar

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Maria M.S. Seriang saat menyampaikan arahan dalam rapat rutin mingguan Badan ini, pada Senin (28/10/2024).

Labuan Bajo, Bawaslu Mabar – Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Maria M.S. Seriang mengingatkan para pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mabar dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk menjaga marwah Bawaslu. Hal ini dia sampaikan dalam rapat rutin mingguan di Kantor Badan ini, pada Senin (28/10/2024). 

Maria mengatakan tahapan kampanye masih bergulir hingga beberapa hari ke depan dan salah satu isu melekat dalam tahapan kampanye dan sudah menjadi concern Bawaslu dari awal penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun ini yaitu netralitas ASN.

“Oleh karena itu saya ingatkan dan minta para ASN di kantor ini, tolong jaga marwah Bawaslu,” ucapnya.

Dia mengatakan ASN di lingkungan Bawaslu Mabar dan Panwaslu Kecamatan juga rentan terpapar pelanggaran netralitas lantaran konflik kepentingan, namun demikian, dia tegaskan agar tidak mencoreng wajah lembaga.

“Jangan bawa kepentingan partisan di sini dan tetaplah bekerja secara profesional sebagai supporting system,” tegasnya mengingatkan kembali jati diri kehadiran ASN sebagai tenaga pendukung pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota Bawaslu Mabar.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mabar Frumensius Menti mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan. Salah satu yang disebutkannya, yaitu soal data dan informasi penanganan pelanggaran yang sedang berproses, tidak boleh bocor keluar. 

“Dugaan pelanggaran pemilihan yang sedang diproses, tidak boleh dibocorkan keluar, karena itu sifatnya rahasia dan dapat mempengaruhi proses penanganan itu sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh dia mendetailkan sejumlah data dan informasi dalam penanganan pelanggaran pemilihan yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020, diantaranya Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran.

Di samping itu, Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan atau Temuan yang dikecualikan sebagian, yakni dihitamkan atau dikaburkan pada bagian yang memuat nama pelapor atau penemu.

Rapat Rutin Mingguan Bawaslu Mabar

Penulis: Ardi Tahu

Foto: Moh. Agung Kurniawan

Tag
Berita