Hadiri Penetapan DPT, Nita Wake Puji Sinergitas Penyelenggara Pemilu di Mabar
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar – Anggota Bawaslu NTT Magdalena Y. Wake memuji sinergitas antar penyelenggara pemilu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Mutarlih) Pemilihan 2024.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tngkat Kabupaten di Zasgo Hotel Labuan Bajo, pada Jumat (20/9/2024).
Kehadiran wanita yang akrab disapa Nita ini dalam rangka monitoring pelaksanaan pengawasan penetapan DPT oleh Bawaslu Mabar.
Dia menilai kerja sama antar Bawaslu Mabar dengan KPU Mabar dalam tahapan Mutarlih sudah terbangun dengan baik, dibuktikan dengan adanya proses pencermatan bersama terhadap data pemilih.
“Apresiasi untuk proses kawal hak pilih dari awal hingga ditetapkannya DPT pada hari ini, pengamatan kami kemungkinan terjadi selisih nihil, karena adanya pencermatan bersama dan sudah dilakukan perbaikan,” kata Srikandi Bawaslu NTT ini mengulas kembali paparan dalam forum rapat pleno mengenai saran perbaikan dari Bawaslu Mabar yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Mabar.
Sebelumnya, Bawaslu Mabar menyarankan perbaikan pemilih meninggal untuk dicoret dari daftar pemilih dan pemilih pindah domisili agar ditempatkan sesuai domisili terakhir.
Nita berharap, setelah penetapan DPT tingkat kabupaten hingga penetapan DPT tingkat Provinsi pada tanggal 23 September ini tidak ada lagi perubahan data pemilih.
Kendati pun demikian, dia menjamin dalam hal ada perubahan data pemilih paska penetapan DPT tingkat kabupaten, maka dapat diperbaiki saat penetapan DPT tingkat provinsi nanti.
“Momentum perbaikan itu masih ada, masih ada kesempatannya sekali lagi,” tutup Nita.
Untuk diketahui, dalam rapat pleno ini KPU Mabar menetapkan DPT Pemilihan 2024 sebanyak 199.749 pemilih, dengan rincian laki-laki 99.214 pemilih dan perempuan 100.535 pemilih, yang tersebar di 12 kecamatan, 169 kelurahan/desa, dan 587 TPS.
Penulis: Ardi Tahu
Foto: Moh. Agung Kurniawan & Reinaldis F. Sari