Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Rekapitulasi DPSHP, Bawaslu Mabar Turunkan Instruksi Pencegahan kepada Panwascam dan PKD

Instruksi Pencegahan DPSHP

Ilustrasi Surat Instruksi Pencegahan DPSHP 

Labuan Bajo, Bawaslu Mabar – Menghadapi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan/desa dan kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menurunkan instruksi pencegahan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa dijadwalkan dari tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, sedangkan tingkat kecamatan dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.

Poin instruksi Bawaslu Mabar sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B.417.a/PM.00.02/K.NT-09/09/2024 tanggal 1 September 2024 sebagai berikut:

  • mengidentifikasi kerawanan paska penetapan DPS;

  • berkoordinasi dengan PPS dan PPK, serta instansi terkait seperti Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan TNI/Polri;

  • mengoptimalkan Posko Kawal Hak Pilih;

  • melakukan analisis, pencermatan dan audit, serta penelusuran terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menilai akurasi, komprehensivitas dan kemutahiran data pemilih;

  • memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Pengawas Pemilu;

  • dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian prosedur penyusunan daftar pemilih, Pengawas Pemilu menyampaikan Saran Perbaikan;

  • dalam hal Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran; dan

  • dalam hal laporan hasil pengawasan mengandung temuan dugaan pelanggaran Pemilihan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil koordinasi dengan KPU Mabar, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan/Desa se-Kabupaten Manggarai Barat akan dilaksanakan secara serempak pada tanggal 7 September 2024.

Diketahui, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan. 

Penyusunan DPSHP merupakan proses penyempurnaan kondisi data dan daftar pemilih dari DPS menuju Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Penulis: Ardi Tahu

Tag
Berita