Cegah Pelanggaran dalam Debat Publik, Bawaslu Mabar Imbau Paslon dan KPU
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar - Mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atau Pilbup Mabar Tahun 2024, Bawaslu Mabar menyampaikan imbauan kepada Paslon dan KPU Mabar, pada Selasa (15/10/2024).
Imbauan kepada Paslon disampaikan melalui surat nomor: 543/PM.00.02/K.NT-09/10/2024 dan kepada KPU Mabar nomor: 544/PM.00.02/K.NT-09/10/2024.
Kedua surat tersebut pada intinya mengingatkan masing-masing pihak untuk mengikuti dan melaksanakan metode kampanye Pemilihan 2024 ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib debat yang sudah ditetapkan oleh KPU Mabar.
Berikut isi Imbauan Bawaslu Mabar kepada Paslon dan KPU Mabar:
Imbauan kepada Pasangan Calon
Bawaslu Mabar mengimbau Pasangan Calon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali, dengan jadwal sebagai berikut: debat pertama pada tanggal 16 Oktober 2024; dan debat kedua pada tanggal 20 November 2024;
- Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat;
- Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat;
- Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat sebelum pelaksanaan debat;
- materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; dan
- agar Tim Kampanye atau Simpatisan Paslon yang hadir dalam ruangan debat dan di area sekitar lokasi pelaksanaan debat, tidak mengganggu kondusifitas Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon.
Imbauan kepada KPU Mabar
Bawaslu Mabar mengimbau KPU Mabar untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali, dengan jadwal sebagai berikut: debat pertama pada tanggal 16 Oktober 2024; dan debat kedua pada tanggal 20 November 2024;
- debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik;
- debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran;
- dalam menetapkan Lembaga Penyiaran yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka, KPU Kabupaten Manggarai Barat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah;
- Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan untuk Lembaga Penyiaran lokal;
- menetapkan Moderator debat dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon;
- Moderator sebagaimana dimaksud pada poin (5) dipilih setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Tim Kampanye;
- Moderator sebagaimana dimaksud pada poin (5) dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon;
- materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon;
- KPU Kabupaten Manggarai Barat dapat mengundang partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; dan
- memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Mabar Nomor 781 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, Debat Publik digelar sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 16 Oktober 2024 dan kedua tanggal 20 November 2024.
Penulis: Ardi Tahu