Bawaslu Manggarai Barat Tingkatkan Kapasitas Lewat MINGGAR V Bawaslu NTT
|
Labuan Bajo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi V yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu” dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT sebagai bagian dari penguatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, menekankan pentingnya koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kunci Sentra Gakkumdu ada pada koordinasi untuk memastikan pelanggaran pidana pemilu dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, yang mengulas peran strategis Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu secara terpadu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, menyoroti pentingnya pemahaman mekanisme penanganan perkara pidana pemilu secara tepat.
Ia juga menekankan, dalam kondisi Gakkumdu belum terbentuk, koordinasi lintas lembaga harus segera dilakukan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Bawaslu Manggarai Barat menilai kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dinamika penanganan pelanggaran pidana pemilu, sekaligus memperkuat kapasitas jajaran pengawas di tingkat daerah.
Diharapkan penguatan kapasitas melalui kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalitas dan responsivitas jajaran pengawas dalam menjalankan tugas, guna mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
Tim Humas Bawaslu Mabar