Bawaslu Manggarai Barat Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilu Melalui Tos Barista Yang Di Gelar Bawaslu NTT
|
Labuan Bajo — Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Isu-Isu Sengketa dan TOS Barista (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, Nonato menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Penyelesaian sengketa proses merupakan kewenangan Bawaslu, sedangkan sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, seluruh jajaran pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap perbedaan objek sengketa agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan sengketa berjalan optimal,” ujar Nonato.
Ia juga menegaskan bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat normatif, namun harus responsif, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Dalam rakor tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, menyampaikan materi mengenai teknik identifikasi dan pemetaan isu-isu sengketa proses pemilu dan pemilihan serta usulan solusi alternatif.
Magdalena menjelaskan bahwa sengketa merupakan perselisihan atau pertentangan antara dua pihak atau lebih yang timbul akibat adanya hak peserta pemilu atau pemilihan yang dirugikan secara langsung pada tahapan proses pemilu dan pemilihan.
Ia juga memaparkan refleksi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, termasuk identifikasi isu-isu yang paling sering muncul serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Pemetaan isu sengketa menjadi langkah penting dalam upaya mitigasi dan pencegahan potensi sengketa pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan, sehingga seluruh jajaran Bawaslu dapat lebih siap dalam menghadapi dinamika yang berkembang,” jelas Magdalena.
Usai pelaksanaan rakor, kegiatan dilanjutkan dengan agenda rutin bulanan TOS BARISTA dengan tema “Sengketa Proses dan Sengketa Hasil”.
Pada kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses serta perselisihan hasil pemilu.
Dikson menjelaskan bahwa sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu pada saat tahapan pemilu berlangsung, sedangkan sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari penegakan hukum pemilu yang bersifat quasi judicial, di mana Bawaslu menjalankan fungsi penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi secara profesional dan berkeadilan,” jelas Dikson.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin memperkuat pemahaman terkait pemetaan isu sengketa serta meningkatkan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Tim Humas Bawaslu Mabar