Bawaslu Mabar Mulai Terapkan WFO dan WFA
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai berlakukan efisiensi anggaran dalam aktivitas kedinasan melalui penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
WFO atau bekerja dari kantor berlangsung dari Senin sampai dengan Rabu, sedangkan WFA atau tugas kedinasan fleksibel dari Kamis sampai dengan Jumat dalam setiap minggunya.
Dalam Rapat Mingguan, Senin 3 Maret 2024, Ketua Bawaslu Mabar Maria M.S. Seriang menyampaikan pembagian WFO dan WFA mulai diterapkan pada minggu pertama Maret 2025.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Rangka Efisiensi Anggaran Tahun 2025.
“Pemberlakukan WFO dan WFA dimulai dalam minggu ini, dengan teknis pelaksanaan tiga hari beraktifitas dari kantor dan dua hari tugas kedinasan fleksibel,” katanya.
Sesuai surat edaran tersebut, WFO diterapkan dengan prinsip penghematan penggunaan sarana dan prasarana kantor seperti operasional, Air Conditioner (AC), lampu penerangan, air, dan Alat Tulis Kantor (ATK).
Sementara itu, penerapan WFA dikendalikan dengan ketat melalui buku kendali kehadiran pegawai dan pelaporan kinerja. Dalam hal terdapat tugas kedinasan yang penting dan mendesak untuk dilaksanakan di kantor, pegawai WFA wajib hadir di kantor.
Adapun pegawai yang tidak melaksanakan WFO atau WFA sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Ardi Tahu
Foto: Reinaldis F. Sari