Bawaslu Mabar Internalisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Dan Pola Hubungan
|
Labuan Bajo – Menindaklanjuti arahan Bawaslu Republik Indonesia terkait rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar kegiatan internalisasi sekaligus penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM), Rabu (23/04/2025)
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Mabar, Koordinator Sekretariat dan seluruh jajaran Staf Sekretariat. Internalisasi dilakukan untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan, tantangan, maupun kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaannya di tingkat Bawaslu kabupaten/Kota
Berbagai masukan dari seluruh jajaran kemudian dihimpun untuk disusun dalam bentuk DIM. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan melalui Bawaslu Provinsi NTT sebagai jalur penyampaian resmi ke Bawaslu RI.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Mabar berharap proses penyusunan DIM dapat benar-benar mencerminkan kondisi ril yang dihadapi dalam pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan kelembagaan di daerah, sehingga revisi Perbawaslu 3 Tahun 2022 nantinya dapat semakin menjawab kebutuhan organisasi di semua tingkatan.
TIm Humas Bawaslu Mabar