Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mabar Ikuti MINGGAR Edisi XVII, Perkuat Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bawaslu Mabar Ikuti MINGGAR Edisi XVII, Perkuat Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Labuan Bajo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) turut berpartisipasi secara daring dalam kegiatan MINGGAR Edisi XVII dengan mengangkat tema "Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, (21/10/2026).  

​Hadir sebagai pemantik dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan tahapan ini sering kali diwarnai kerawanan berulang yang menuntut kewaspadaan penuh jajaran pengawas. Tantangan krusial seperti ketidakpatuhan jadwal TPS, inkonsistensi KPPS, prosedur yang tidak berurutan, hingga kelalaian administratif dinilai sebagai ancaman nyata yang dapat mencederai integritas pemilu dan berujung pada proses pidana.  

​Untuk merespons potensi kerawanan tersebut, Melpi menginstruksikan strategi mitigasi terukur melalui pengawasan melekat, memastikan pembekalan jajaran ad hoc bukan sekadar formalitas, serta menggencarkan patroli pengawasan sejak H-3 pencoblosan. "Ke depan, sinergi kelembagaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu bersama Kepolisian dan Kejaksaan juga harus terus diperkuat, guna memastikan setiap pelanggaran ditindak secara cepat, terpadu, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

​Sesi pemaparan materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Zakarias O. Atasoge. Ia menegaskan bahwa pengawasan di TPS adalah kunci utama menjaga integritas suara masyarakat, sehingga pengawas dituntut memastikan seluruh proses mulai dari pembukaan TPS hingga akurasi penghitungan suara berjalan sesuai prosedur. Zakarias juga mendorong Pengawas Pemilu agar proaktif memaksimalkan kewenangan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran.

​Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, Anggota Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, S.H., turut memberikan sorotan. "Perlu kita luruskan bersama bahwa pada tahapan pemungutan suara, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses, melainkan hanya penanganan pelanggaran administrasi cepat. Namun, realitanya jajaran pengawas kita lebih sering menggunakan mekanisme saran perbaikan. Padahal secara prinsip, saran perbaikan adalah upaya pencegahan, bukan penindakan. Jika dugaan pelanggaran sudah terjadi di TPS, yang seharusnya ditegakkan adalah penindakannya melalui mekanisme administrasi cepat," tegas Frumensius.

​Lebih lanjut, ia mendorong adanya perluasan kewenangan penindakan agar tidak hanya terpusat di tingkat Kabupaten/Kota atau Kecamatan saja. "Usulan kami ke depan, desain regulasi kita harus mendorong agar kewenangan penyelesaian administrasi cepat ini bisa dieksekusi langsung oleh Pengawas TPS (PTPS) dengan output yang bersifat putusan. Hal ini sangat krusial agar kepastian hukum dan keadilan pemilu di ujung tombak pengawasan bisa langsung ditegakkan," pungkasnya.

​Melalui forum ini, Bawaslu Manggarai Barat berkomitmen penuh memperkuat kapasitas dan kesiapan seluruh jajarannya. Soliditas dan ketajaman insting pengawasan dari seluruh jajaran Bawaslu Mabar ini menjadi kunci utama untuk mengawal tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar kelak berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kab. Manggarai Barat