Bawaslu Mabar Awasi Klarifikasi Persyaratan Administrasi Calon di Pilkada Mabar Tahun 2024
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar – Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh KPU Mabar kepada sejumlah intansi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan beberapa dokumen yang diajukan oleh bakal Pasangan calon pada hari pendaftaran 29 Agustus lalu.
Intansi yang didatangi, yaitu Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Universitas Bung Karno di Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman DIY.
Klarifikasi itu sendiri merupakan salah satu kegiatan dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi calon yang dijadwalkan dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024.
Merujuk pada ketentuan Pasal 113 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, klarifikasi dilakukan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon.
Ketua Bawaslu Mabar Maria M.S. Seriang yang bertugas mengawasi klarifikasi di Universitas Bung Karno dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/9/2024) mengatakan bahwa pengawasan klarifikasi merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 31 Agustus 2024.
“Bahwa hasil pengawasan saat itu, terdapat beberapa kelengkapan dokumen bakal calon yang perlu dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Mengenai detail dokumen dan pemiliknya, Srikandi Bawaslu Mabar ini menyatakan tidak bisa dibuka ke publik, karena sedang berproses.
“Yang pasti, setiap hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian integral dari hasil penelitian administrasi persyaratan calon, lalu akan disampaikan kepada setiap pasangan calon sesuai jadwal,” jelas Maria lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jadwal pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 6 September 2024.
Lebih lanjut di PKPU 8/2024 dinyatakan bahwa dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, akan diberi ruang untuk melakukan perbaikan dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.
Penulis: Ardi Tahu