Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Ikuti Kegiatan “MINGGAR” Edisi Vii Secara Daring
|
Labuan Bajo, 13 Mei 2026 – Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum” tersebut menghadirkan narasumber dan peserta dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Forum ini menjadi ruang koordinasi sekaligus penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran terkait netralitas aparatur negara pada tahapan Pemilu dan Pilkada.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya menjaga sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN masih menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Melpi menyampaikan bahwa meskipun aturan mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penanganan pelanggaran di lapangan.
“Di sejumlah daerah, ASN yang telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi justru masih tetap dilantik atau memperoleh jabatan tertentu. Kondisi ini membuat rekomendasi pengawasan sering dianggap tidak memiliki dampak nyata,” ujarnya.
Karena itu, Melpi berharap ke depan pengaturan mengenai netralitas ASN dapat semakin diperkuat, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran agar tidak selalu menunggu proses panjang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harapannya, penanganan pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat dan tegas sehingga memberikan efek jera serta memperkuat profesionalisme birokrasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kajian, bukti, dan dokumentasi dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran agar rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu benar-benar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, yang bertindak sebagai pemantik diskusi menjelaskan bahwa netralitas berarti ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.
“ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik serta dilarang memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan,” katanya.
James menambahkan bahwa ASN harus bebas dari kepentingan politik praktis serta tidak menunjukkan dukungan, baik secara aktif maupun pasif.
“Dukungan aktif misalnya hadir dalam kampanye, sedangkan dukungan pasif misalnya menggunakan atribut peserta Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa esensi netralitas ASN bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan fondasi untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan publik.
Sebagai penutup, James menegaskan bahwa netralitas bukan berarti buta politik, melainkan menjaga agar pelayanan publik dan keamanan negara tetap berjalan secara profesional tanpa terdistorsi oleh kepentingan perebutan kekuasaan.
Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam memperkuat pengawasan dan penanganan pelanggaran, khususnya terkait netralitas aparatur negara pada Pemilu dan Pilkada mendatang.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar jajaran Bawaslu semakin kuat sehingga setiap persoalan pengawasan di daerah dapat ditangani secara profesional, cepat, dan akuntabel.
Tim Humas Bawaslu Mabar