Apel Kekuatan dan Rapat Mingguan, Bawaslu Manggarai Barat Tekankan Disiplin dan Kepatuhan Aturan Kerja
|
Labuan Bajo — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan apel kekuatan pada Senin, 12 Januari 2025, bertempat di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Apel tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Muhammad Hamka.
Dalam amanatnya, Muhammad Hamka menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pengawas pemilu. Menurutnya, disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta meningkatkan kinerja kelembagaan.“Disiplin harus menjadi budaya kerja bersama, baik dalam kehadiran, pelaksanaan tugas, maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Hamka.
Usai pelaksanaan apel kekuatan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat mingguan yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Patut. Dalam arahannya, Marselinus menegaskan agar seluruh pegawai senantiasa patuh dan taat terhadap ketentuan serta regulasi yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Marselinus Patut juga menyampaikan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa setiap pimpinan unit kerja menerapkan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (Work From Anywhere/WFA).
Adapun ketentuan pokok dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Proporsi pelaksanaan tugas ditetapkan paling banyak dua hari kerja WFA dan minimal tiga hari kerja WFO dalam satu minggu.
- Pelaksanaan WFA dapat dilakukan dari lokasi di luar kantor yang memiliki sarana komunikasi dan teknologi informasi yang memadai.
- Setiap pegawai yang melaksanakan WFA wajib memastikan capaian kinerja tetap terjaga serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung melalui kanal yang telah ditentukan.
- Pegawai harus selalu siap dihubungi dan responsif terhadap koordinasi selama jam kerja.
- Atasan langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja serta disiplin pegawai yang melaksanakan WFA.
- Setiap unit kerja wajib mengatur jadwal WFO guna menjamin kelancaran operasional dan pelayanan administrasi, sehingga tidak ada unit kerja yang kosong pada jam kerja.
- Dalam kondisi mendesak atau terdapat penugasan khusus, pimpinan unit kerja berwenang menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja.
Berdasarkan pengaturan tersebut, sistem kerja pegawai Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan dengan bekerja dari kantor pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, serta bekerja dari rumah pada hari Selasa dan Kamis, sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pegawai.
Sementara itu, Frumensius Menti, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), turut mengingatkan seluruh pegawai agar selama melaksanakan sistem kerja dari rumah tetap menjalankan tugas secara optimal dan wajib menyusun laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Melalui apel kekuatan dan rapat mingguan ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kinerja yang profesional guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas.
Tim Humas Bawaslu Manggarai Barat