Lompat ke isi utama

Berita

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Konten Internet, Hamka: Akan Dikaji Dulu

Laporan Dugaan Pelanggaran Siber Pemilihan 2024

Petugas Jaga Tim Fasilitasi Pengawasan Siber Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Matheus R.H. Openg sedang melakukan pengecekan dokumen laporan dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilihan di Kantor Bawaslu Mabar, pada Senin (14/10/2024).

Labuan Bajo, Bawaslu Mabar - Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Siber Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menerima laporan dugaan langgaran konten internet terkait Pemilihan dari Tim Hukum salah satu Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Tahun 2024. 

Laporan diterima secara lansung oleh petugas jaga di Kantor Bawaslu Mabar, pada Senin (14/10/2024) pukul 14.00 Wita. 

Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Mabar yang juga penanggungjawab Timfas pengawasan siber Muhamad Hamka mengatakan bahwa laporan tersebut akan dikaji terlebihdahulu oleh Timfas untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Pemilihan atau Undang-Undang ITE.

“Akan dikaji dulu oleh Timfas untuk mengetahui ada tidak unsur pelanggarannya dan aturan mana yang dilanggar,” jelas Hamka saat hendak mendalami laporan tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika berdasarkan hasil kajian ternyata konten tersebut merupakan pelanggaran kampanye Pemilihan sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Pemilihan, maka kajian tersebut diteruskan kepada divisi yang membidangi penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, jika berdasarkan hasil kajian tersebut terdapat konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang ITE, Timfas menyampaikan hasil kajian tersebut secara berjenjang kepada Timfas Pengawasan Konten Siber Bawaslu.

Dia pun menerangkan proses kajian awal akan berlangsung selama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Timfas.

Penulis: Ardi Tahu

Foto: Elfrit