Sosialisasi Pengawasan Melalui Media, Bawaslu Mabar Fokus ke Tiga Isu Krusial
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 melalui media, antara lain Leaflet, Stiker, Spanduk, dan Banner.
Seperti yang dilakukan pada hari ini, Selasa (12/11/2024), dipimpin Anggota Bawaslu Mabar Frumensius Menti, Tim Sosialisasi mendatangi sejumlah lokasi di Kota Labuan Bajo dan membagikan stiker pencegahan kepada masyarakat.
Sebanyak empat lokasi yang dikunjungi, yaitu Pasar Batu Cermin, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pasar Baru, dan SPBU Wardun Labuan Bajo. Stiker yang dibagi berisi ajakan untuk menolak politik uang, hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, ada juga ajakan untuk bersama Bawaslu mengawasi netralitas para pihak yang wajib netral dalam Pilkada seperti ASN dan Kepala Desa.
Dalam sesi doorstop di salah satu lokasi sosialisasi, Frumensius mengatakan terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi concern Bawaslu Daerah dalam rentang waktu antara masa kampanye dengan pemungutan suara.
“Namun, secara kontekstual tetap disesuaikan dengan fenomena yang menonjol di masing-masing daerah,” jelasnya.
Untuk konteks Mabar kata dia, politik uang, hoaks, ujaran kebencian, dan netralitas adalah tiga isu utama yang menghiasi pemberitaan akhir-akhir ini, yang tentu saja butuh respon cepat dan maksimal dari Bawaslu.
Bentuk respon disesuaikan dengan kondisi objektif isu yang beredar dan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Jika masih sebatas isu tentu direspon dengan instrumen pencegahan. Namun, kalau sudah jadi kenyataan berupa laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, akan direspon dengan instrumen penindakan.
“Jadi apa yang kami lakukan hari ini masih dalam ruang pencegahan dengan pilihan kegiatan berupa sosialisasi melalui media, yaitu disesuaikan dengan dukungan program dan anggaran yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi bagi yang terlibat politik uang dalam Pemilihan diatur di dalam ketentuan Pasal 187A Undang-Undang (UU) Pilkada. Di situ dinyatakan, baik pemberi maupun penerima dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara itu, pengaturan sanksi terhadap kampanye berupa hoaks dan ujaran kebencian ada di pasal Pasal 187 Ayat (2) UU Pilkada, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak enam juta rupiah.
Adapun sanksi bagi ASN dan Kepala Desa yang tidak netral diatur di Pasal 188 UU Pilkada, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak enam juta rupiah.
Penulis: Ardi Tahu
Foto: Reinaldis F. Sari