Optimalkan Pencegahan, Bawaslu Mabar Gelar Rakor Bersama ASN dan TNI/Polri
|
Labuan Bajo, Bawaslu Mabar – Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilihan 2024 di Aula D’Aj Hall Labuan Bajo, pada Kamis (12/9/2024).
Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024.
Upaya tersebut, selain melalui pemaparan materi sosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri kepada peserta rakor yang berasal dari lingkungan Pemkab Mabar, Instansi Vertikal, Kodim 1612/Manggarai, dan Polres Mabar, juga dilakukan deklarasi bersama dan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan ASN, TNI, dan Polri.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Mabar Maria M.S. Seriang mengungkapkan sosialisasi sebagai medium yang kerap kali digunakan oleh Bawaslu untuk membumikan konsep Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilu atau pun Pemilihan.
“Sosialisasi ada ragam jenisnya, termasuk sosialisasi tatap muka seperti ini,” ucapnya.
Dia pun berharap, paska pelaksanaan rakor tercapai kesamaan pemahaman terkait netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilihan 2024, khususnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
“Tambahan pula, kami menghadirkan Narasumber yang representatif, seperti Kepala BKPSDM Mabar, Kapolres atau yang mewakili, dan Dandim atau yang mewakili,” imbuh Srikandi Bawaslu Mabar ini.
Diakuinya, ada banyak tafsir soal pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri yang berkembang di ruang publik saat ini. Sebagian mengatakan netralitas itu baru menjadi domain Bawaslu saat memasuki tahapan kampannye.
“Tafsir itu tidak benar, karena pelanggaran netralitas dapat terjadi sebelum maupun sesudah masa kampanye,” tegas Maria.
Lebih jauh dia menjelaskan, yang eksplisit diatur dalam Undang-Undang Pilkada terkait pelanggaran netralitas di masa kampanye, namun Bawaslu juga memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3 dinyatakan bahwa netralitas ASN dan TNI/Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu jika tindakan ASN dan TNI/Polri berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu ataupun Pemilihan serta melanggar kode etik atau disiplin masing-masing Lembaga.
Dari aspek penindakan, terdapat kategorisasi mekanisme penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilihan, yaitu untuk pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri terkait UU Pemilihan direkomendasikan kepada KPU, terkait Pidana Pemilihan direkomendasikan kepada Kepolisian, dan terkait pelanggaran yang tidak diatur dalam UU Pemilihan diteruskan kepada instansi terkait.
Namun demikian, Ketua Bawaslu Mabar ini menekankan instrumen pencegahan menjadi pilihan pertama bagi Bawaslu dalam menyikapi potensi pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilihan.
Mustahil menihilkan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri, tapi Bawaslu berupaya keras mencegah agar pelanggaran yang terjadi seminimal mungkin. Koordinasi antar lembaga salah satu pintu masuk dalam memaksimalkan langkah pencegahan itu.
Sesuai Perbawaslu 6/2018, meski punya kewenangan dalam menangani netralitas ASN dan TNI/Polri, namun terkait pencegahan, pengawasan, dan pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.
Rakor ini, selain bicara soal netralitas dari aspek penguatan pemahaman peserta, juga meligitimasi pentingnya peran setiap lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran netralitas secara mandiri.
“Dalam hal pencegahan, penting kami tegaskan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri,” pungkas Maria.
Rakor sehari ini ditutup dengan deklarasi bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilihan Tahun 2024 oleh perwakilan ASN, TNI, dan Polri.
Penulis: Ardi Tahu
Foto: Matheus R.H. Openg