Lompat ke isi utama

Berita

Debat Kedua Ditiadakan, Bawaslu Mabar Ingatkan Paslon Beritahu Pendukung

Rakor Debat Publik Pilbup Mabar

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Maria M.S. Seriang (kiri) tengah menanggapi permintaan tertulis kedua Paslon peserta Pilbup Mabar untuk meniadakan Debat Publik Kedua dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU Mabar, Labuan Bajo, pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Labuan Bajo, Bawaslu Mabar - Debat publik antar Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Manggarai Barat (Mabar) Tahun 2024 yang semula diputuskan berlangsung dua kali, namun kedua Paslon menyepakati dan minta secara tertulis kepada KPU Mabar untuk meniadakan debat kedua. Hal itu terungkap dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU Mabar pada hari ini, Selasa (5/11/2024). 

Rapat yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Mabar, Perwakilan Polres, dan Tim Penghubung Paslon ini digelar oleh KPU Mabar untuk mengkonfrontir kebenaran permintaan tersebut. 

Anggota KPU Mabar Krispianus Bheda mengungkapkan, niat meniadakan debat kedua sempat disinggung oleh Tim Penghubung dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat kedua, Oktober lalu.

“Dalam rapat itu, tim penghubung beralasan, masih banyak titik kampanye yang belum dikunjungi oleh kedua Paslon,” ungkap Kris.

Namun saat itu, kedua Paslon diminta untuk terlebihdahulu menyepakati bersama, selanjutnya mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPU Mabar.

“Sebab, pelaksanaan debat publik sebanyak dua kali sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Mabar,” tegasnya merujuk Keputusan Nomor 781 Tahun 2024.

Rakor Debat Publik Kedua Pilbu Mabar

Kris menambahkan, jika meniadakan debat kedua, maka KPU Mabar terlebihdahulu mengubah keputusannya. 

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penting bagi KPU Mabar memastikan kebenaran permintaan kedua Paslon dengan disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian,” ucap Kris.

Hal itu dibenarkan oleh Tim Penghubung kedua Paslon. Mereka mengonfirmasi permintaan itu dan sebelumnya sudah tercapai kesepakatan antara kedua Paslon untuk meniadakan debat kedua dengan alasan masih banyak titik kampanye yang belum dikunjungi oleh kedua Paslon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Mabar Maria M.S. Seriang menyampaikan agar kesepakatan dan permintaan kedua Paslon dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya menjadi dasar bagi KPU Mabar dalam mengubah Keputusan Nomor 781 Tahun 2024.

Dia juga mengingatkan Paslon untuk meneruskan hasil rapat ini kepada tim kampanye, relawan, dan segenap pendukungnya, bahwa debat kedua tidak jadi digelar atas dasar kesepakatan kedua Paslon yang ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan secara tertulis kepada KPU Mabar.

“Ini penting untuk menghindari terjadinya polemik di tingkat bawah terutama dari masing-masing pendukung,” ujarnya.

Dia menambahkan, kampanye tinggal 18 hari lagi, diharapkan semua pihak menjaga  agar dalam waktu yang tersisa ini tidak ada perdebatan yang mengarah atau menyudutkan Paslon tertentu karena ditiadakannya debat ini.

Rakor Debat Publik Kedua Pilbup Mabar

Penulis: Ardi Tahu

Foto: Reinaldis F. Sari

Tag
Berita