Bawaslu Mabar Ikut Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Gelar Bawaslu NTT
|
Labuan Bajo —Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Frumensius Menti,S.H, dan Staf Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nuasa Tenggara Timur (NTT) secara luring dan daring melalui Zoom Meeting. Senin, (11/08/2025)
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kabag dan kasubag (P3S) Serta Staf (P3S) Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi NTT’.
Kegitan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dalam penyampaianya, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas seluruh jajaran, khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan. Nonato mendorong pemanfaatan waktu luang untuk mengembangkan diri, termasuk melalui pendidikan lanjutan atau kuliah online, guna memperkuat kompetensi penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawslu (NTT) Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa Bawaslu (NTT) berkomitmen mengidentifikasi, memetakan, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu/Pemilihan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui perencanaan, pengumpulan data, analisis konflik, dan strategi pencegahan, Bawaslu memastikan setiap tahapan Pemilu/Pemilihan berjalan adil, transparan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Pada sesi pemaparan Isu-isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, Kordiv P3S Bawaslu (Mabar) Frumensius Menti, S.H., menerangkan terkait potensi sengketa Pemilu dan Pilkada dapat timbul akibat gangguan aplikasi SIPOL dan SILON yang tidak seharusnya menghambat apabila dokumen fisik telah diserahkan, dualisme kepengurusan partai yang semestinya diselesaikan di mahkamah partai sebelum pendaftaran, kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran oleh KPU yang berpotensi melanggar asas keadilan bagi peserta taat jadwal, penetapan objek sengketa Pilkada seperti pengembalian dukungan model KWK yang perlu diatur dalam Perbawaslu, bukan sekadar surat edaran, serta keterlambatan penerbitan SK pemberhentian ASN, TNI, dan Polri sebelum DCT yang dapat menimbulkan sengketa pencalonan, sehingga seluruh hal ini perlu diakomodir dalam regulasi resmi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu.
Rakor ini diharapkan agar peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga setiap potensi sengketa proses Pemilu dan Pilkada dapat diidentifikasi, dipetakan, dan diselesaikan secara cepat, tepat, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim Humas Bawaslu Mabar